Community
  • Published on: 2024-10-25 09:57:00

TradingPRO Launches Urban CSR Farm in the City

TradingPRO Launches Urban CSR Farm in the City

TradingPRO has introduced a new Corporate Social Responsibility (CSR) initiative with the launch of an urban farm located in the heart of the city. This project aims to promote sustainable living, support local food security, and encourage community participation in green practices.

TradingPRO Launches Urban CSR Farm in the City
Eventful day at the farm
TradingPRO Launches Urban CSR Farm in the City
Lovely guinea pig on sight
The urban farm focuses on growing organic produce using environmentally friendly methods such as composting, rainwater harvesting, and vertical gardening. Fresh vegetables and herbs harvested from the farm are distributed to local food banks and community kitchens, helping address food insecurity in urban areas.

In addition to food production, the farm serves as an educational hub. Community members, schools, and youth organizations are invited to participate in workshops on urban farming, environmental awareness, and healthy eating habits. TradingPRO employees are also encouraged to volunteer and contribute to maintaining the space as part of the company’s broader CSR efforts.

TradingPRO Launches Urban CSR Farm in the City
This initiative reflects TradingPRO’s ongoing dedication to integrating sustainable practices into its operations and creating a positive impact beyond the business sector.



Berinteraksi dengan broker tepercaya hari ini

Lihat sendiri mengapa TradingPRO adalah broker pilihan bagi lebih dari 800.000 trader dan 64.000 mitra.

Trading Pro logo

Setoran & Penarikan

Kampanye

Pencegahan Penipuan


TradingPRO International (PTY) LTD (Nomor registrasi 2014​/202132​/07) adalah Penyedia Layanan Keuangan yang disahkan dan diatur oleh Otoritas Perilaku Sektor Keuangan (FSCA) Afrika Selatan dengan nomor lisensi FSP No. 49624. Alamat terdaftar berada di Office 106 1st Floor Pharos House 70 Buckingham Terrace Westville Kwa-Zulu Natal 3630

TradingPRO International Limited (Nomor Registrasi 208079 GBC) adalah Lisensi Bisnis Global berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Jasa Keuangan 2001 dan Lisensi Dealer Investasi (Dealer Layanan Penuh, tidak termasuk Penjaminan Emisi) berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Sekuritas 2005 yang disahkan dan diatur oleh Komisi Jasa Keuangan, Mauritius dengan nomor lisensi GB23202513. Alamat terdaftar berada di 3rd Standard Chartered Tower, Cybercity, Ebene 72201, Mauritius.

Informasi: Klien yang tertarik mendaftar harus berusia minimal 18 tahun untuk menggunakan layanan TradingPRO. Bagi trader yang ingin memulai trading, penting untuk mengetahui dan memahami risiko yang terlibat, termasuk kemungkinan kerugian di kemudian hari. Berhati-hatilah saat bertransaksi di pasar valuta asing. Trader disarankan untuk menggunakan margin untuk menilai kemampuan trading mereka.

Peringatan Risiko: Segala informasi atau elemen yang dibuat untuk tujuan publikasi, penyalinan, atau reproduksi hanya boleh diperoleh secara tertulis dari TradingPRO. Harap diperhatikan bahwa trading forex dan produk leverage lainnya melibatkan tingkat risiko yang signifikan dan tidak cocok untuk semua investor. Trading instrumen keuangan dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian, dan kerugian Anda bisa lebih besar dari modal awal yang Anda investasikan. Sebelum melakukan transaksi semacam itu, Anda harus memastikan bahwa Anda sepenuhnya memahami risiko yang terlibat dan mencari nasihat independen jika perlu.

Informasi ini tidak ditujukan atau dimaksudkan untuk didistribusikan atau digunakan oleh penduduk negara-negara tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada, Australia, Belgia, Prancis, Iran, Jepang, Korea Utara, dan Amerika Serikat. Perusahaan tidak menawarkan layanannya kepada penduduk negara-negara tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada, Australia, Belgia, Prancis, Iran, Jepang, Korea Utara, dan Amerika Serikat. Perusahaan berhak untuk mengubah daftar negara di atas atas kebijakannya sendiri.


© 2025 TradingPRO. Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Facebook Instagram Threads X TikTok Linkedin Telegram